MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.01.07/MENKES/144/2019
TENTANG
TIM PENYUSUN SUPLEMEN I FARMAKOPE HERBAL INDONESIA EDISI II
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Farmakope Herbal Indonesia Edisi II yang digunakan sebagai standar untuk menjaga keamanan, mutu, dan khasiat/manfaat bahan herbal yang digunakan sebagai bahan baku obat tradisional, perlu dilengkapi dengan suplemen yang dapat memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan industri dan institusi peneliti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Tim Penyusun Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia Edisi II;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 945);
4 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 381/Menkes/SK/ III/2007 tentang Kebijakan Obat Tradisional Nasional;
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/ 655/2017 tentang Farmakope Herbal Indonesia Edisi II;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG TIM PENYUSUN SUPLEMEN I FARMAKOPE HERBAL INDONESIA EDISI II.
KESATU : Susunan keanggotaan Tim Penyusun Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia Edisi II, yang selanjutnya disebut Tim Penyusun tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Tim Penyusun sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri atas Tim Ahli, Tim Peneliti, Tim Evaluasi, dan Tim Pelaksana, yang masing-masing bertugas :
- Tim Ahli :
- membantu Pengarah dalam menetapkan naskah monografi yang akan dimuat dalam Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia Edisi II;
- melaksanakan koreksi dan penyempurnaan naskah monografi yang akan dimuat dalam Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia Edisi II; dan
- memberikan rekomendasi atas hasil pembahasan monografi kepada Pengarah.
2. Tim Peneliti :
- melaksanakan pengujian simplisia, ekstrak dan sediaan herbal yang lain melalui fasilitasi penelitian yang ditetapkan oleh Pengarah; dan
- menyiapkan draf monografi Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia Edisi II.
3. Tim Evaluasi :
- membantu Pengarah dalam rangka Fasilitasi Penelitian Pengujian Simplisia, Ekstrak dan Sediaan Herbal yang lain;
- membantu Pengarah dalam menyusun Draf Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia Edisi II;
- memeriksa dan mengedit naskah Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia Edisi II; dan
- memberikan rekomendasi atas hasil penyusunan naskah Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia Edisi II kepada Pengarah.
4. Tim Pelaksana :
- melaksanakan penyusunan monografi yang telah ditetapkan oleh Pengarah; dan
- menyiapkan naskah Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia Edisi II.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penyusun bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.
KEEMPAT : Pembiayaan untuk kegiatan Tim Penyusun dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2019
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NILA FARID MOELOEK
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR HK.01.07/MENKES/144/2019
TENTANG
TIM PENYUSUN SUPLEMEN I FARMAKOPE HERBAL INDONESIA
EDISI II
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENYUSUN
SUPLEMEN I FARMAKOPE HERBAL INDONESIA EDISI II
Penasehat : Menteri Kesehatan
Pengarah : Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
-
- TIM AHLI
-
- Prof. Dr. Suwidjiyo Pramono, DEA, Apt. (UGM)
- Prof. Dr. Asep Gana Suganda (ITB)
- Prof. Dr. Amri Bakhtiar, MS, DESS, Apt (UNAND)
- Dr. Elfahmi (ITB)
- Djoko Santoso, S.Si., M.Si. (UGM)
-
- TIM AHLI
-
- TIM PENELITI
- Drs. Awaluddin Saragih, Apt, M.Si (USU)
- Dr. Panal Sitorus, M.Si., Apt (USU)
- Prof. Dr. Deddi Prima Putra, Apt. (UNAND)
- Prof. Dr. Dayar Arbain, Apt. (UNAND)
- Dr. Friardi, Apt. (UNAND)
- Prof. Dr. Sukrasno (ITB)
- Prof. Dr. Komar Ruslan Wirasutisna (ITB)
- Dr. Irda Fidrianny (ITB)
- Dr. Muhamad Insanu (ITB)
- Dr. Rika Hartati, M.Si (ITB)
- Dr. rer.nat. Nanang Fakhrudin, M.Si., Apt. (UGM)
- Dr. Andayana Puspitasari, M.Si., Apt. (UGM)
- Prof. Dr. Sukardiman, MS, Apt (UNAIR)
- Subehan, M.Pharm.Sc, PhD, Apt (UNHAS)
- Prof. Dr. Gemini Alam, M.Si., Apt (UNHAS)
- Dr. Rachmawati Syukur, M.Si., Apt (UNHAS)
- Dra. Rosany Tayeb, M.Si., Apt (UNHAS)
- Ismail, S.Si., M.Si., Apt (UNHAS)
- Prof. Berna Elya, M.Si., Apt (UI)
- Arikadia Noviani, M.Farm., Apt. (UI)
- Ami Tjitraresmi, M.Si., Apt (UNPAD)
- Dr. Yoppi Iskandar, M.Si., Apt (UNPAD)
- Ferry Ferdiansyah Sofyan, M.Si., Apt (UNPAD)
- Zelika Mega Ramadhania, M.Si., Apt (UNPAD)
- TIM EVALUASI
Ketua : Drs. Richard Panjaitan, Apt., SKM
Anggota : 1. Dra. Nani Sukasediati, Apt., MS
2. Drs. Janahar Murad, Apt.
3. Drs. Siam Subagyo, Apt, MS
4. Dra. Augustine Zaini, Apt, M.Si
-
- TIM PELAKSANA
Ketua : Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian
Sekretaris : Kasubdit Obat Tradisional dan Kosmetika
Anggota : 1. Rengganis Pranandari, S.Farm, Apt, M.Farm
- Dra. Rostilawati Rahim, Apt, M.Si.
- Dita Andriani, S.Farm, Apt.
- Tian Nugraheni, S.Farm., Apt.
- Ike Susanty, S.Farm, Apt
- Nofiyanti
- Yulia Yuliati Barkah, SH
- Whisda Mustika W, S.Farm, Apt
- Ahmad Hariri, S.Far., Apt.
- Alrico Adi Yulistyono, S.Farm, Apt
- Arbiansyah Priyastama, S.Farm, Apt
- Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetika (BPOM)
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NILA FARID MOELOEK