SEJARAH FARMAKOPE HERBAL INDONESIA
Obat Tradisional (OT) merupakan salah satu warisan budaya bangsa Indonesia yang telah digunakan selama berabad-abad untuk pemeliharaan dan peningkatan kesehatan serta pencegahan dan pengobatan penyakit. Berdasarkan bukti secara turun temurun dan pengalaman (empiris), OT sampai saat ini masih digunakan oleh masyarakat di Indonesia dan di banyak negara lain. Sebagai warisan budaya bangsa yang telah terbukti banyak memberi kontribusi pada pemeliharaan kesehatan, Jamu sebagai OT asli Indonesia perlu terus dilestarikan dan dikembangkan.
Dalam perjalanan sejarah, dengan didorong dan ditunjang oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan upaya kesehatan modern, OT telah banyak mengalami perkembangan. Perkembangan yang dimaksud mencakup aspek pembuktian khasiat dan keamanan, mutu, bentuk sediaan, cara pemberian, pengemasan dan teknologi produksi. Untuk mendorong peningkatan pemanfaatan OT Indonesia sekaligus menjamin pelestarian Jamu, Indonesia memprogramkan pengembangan secara berjenjang ke dalam kelompok Jamu, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.
Jamu adalah OT Indonesia yang digunakan secara turun temurun berdasarkan pengalaman, menggunakan bahan baku yang belum terstandar. Obat Herbal Terstandar adalah hasil pengembangan Jamu atau hasil penelitian sediaan baru yang khasiat dan keamanannya telah dibuktikan secara ilmiah melalui uji pra-klinik. Fitofarmaka adalah hasil pengembangan Jamu atau Obat Herbal Terstandar atau hasil penelitian sediaan baru yang khasiat dan keamanannya sudah dibuktikan melalui uji klinik. Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka menggunakan bahan baku yang terstandar.
Program pengembangan OT secara berjenjang tersebut merupakan implementasi strategis dari ketentuan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sekaligus sebagai upaya pendayagunaan sumber daya alam Indonesia secara berkesinambungan (sustainable use). Dalam UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan disebutkan bahwa OT harus memenuhi standar yang ditetapkan. Sesuai Penjelasan UU No. 23 Tahun 1992, standar yang dimaksud adalah Materia Medika Indonesia (MMI) atau standar lain yang ditetapkan. Upaya pembuatan standar bahan OT sudah dimulai jauh sebelum UU No. 23 Tahun 1992 ditetapkan. Pada tahun 1977 Indonesia telah menerbitkan Materia Medika Indonesia jilid I (MMI I). MMI I berisi 20 (dua puluh) monografi simplisia, MMI II tahun 1978 berisi 21 (dua puluh satu) monografi simplisia, MMI III tahun 1979 berisi 20 (dua puluh) monografi simplisia, MMI IV tahun 1980 berisi 20 (dua puluh) monografi simplisia, MMI V tahun 1989 berisi 116 (seratus enam belas) monografi simplisia dan pada tahun 1995 diterbitkan MMI VI berisi 60 (enam puluh) monografi simplisia. MMI belum ditetapkan sebagai standar wajib karena lebih merupakan spesifikasi simplisia yang menjadi acuan dalam pemeliharaan dan pengawasan mutu.
Dalam perjalanan sejarah selanjutnya, sekitar 3 dasawarsa terakhir, teknologi pembuatan OT mengalami banyak perubahan sejalan dengan meningkatnya permintaan pembuktian khasiat dan keamanan secara ilmiah. Penggunaan bahan OT bentuk serbuk mulai diganti dengan ekstrak. Untuk mengantisipasi peredaran dan penggunaan ekstrak tumbuhan obat yang tidak memenuhi persyaratan, pada tahun 2000 Departemen Kesehatan telah menerbitkan buku Parameter Standar Umum Ekstrak Tumbuhan Obat. Pada tahun 2004 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti dengan menyusun dan menerbitkan Monografi Ekstrak Tumbuhan Obat Indonesia (METOI) Vol. I yang berisi 35 monografi ekstrak dan pada tahun 2006 diterbitkan METOI Vol. II yang memuat 30 monografi ekstrak.
Pada tanggal 28 Mei 2003 World Health Assembly (WHA) yang ke-56 telah mengeluarkan resolusi paling komprehensif mengenai pengobatan tradisional termasuk penggunaan OT di tingkat global. Resolusi WHA ini dilandasi oleh kenyataan bahwa akibat perubahan lingkungan dan perilaku hidup manusia, cara pengobatan dan obat konvensional tidak sepenuhnya dapat mengatasi masalah kesehatan yang terus berubah. WHA ke-56 merekomendasikan 11 langkah kepada negara-negara anggota WHO, di antaranya agar meningkatkan penelitian OT (butir ke-5) dan menjamin khasiat, keamanan dan mutu OT atau herbal medicine dengan menetapkan standar bahan dan ramuan OT yang dituangkan dalam bentuk monografi (butir ke-11).
Dengan berlakunya perdagangan bebas multi-lateral, OT dan bahan OT termasuk komoditi perdagangan yang harus mengikuti ketentuan General Agreement on Trade and Tariff (GATT) dan semua hasil perjanjian internasional terkait. Dampak dari pemberlakuan perdagangan bebas multi-lateral adalah masuknya bahan dan produk OT asing ke Indonesia dalam jenis dan jumlah yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Negara anggota World Trade Organization (WTO) tidak boleh menolak masuknya bahan dan produk OT yang telah memenuhi standar yang ditetapkan negara tujuan ekspor. Sementara itu semua peraturan dan standar yang ditetapkan berkaitan dengan perdagangan internasional harus dinotifikasikan ke WTO.
Sebagai bagian dari implementasi ASEAN Free Trade Area (AFTA) di lingkungan ASEAN telah dibentuk Kelompok Kerja ”Traditional Medicine and Health Supplement (TMHS)” di bawah ASEAN Consultative Committee on Standard and Quality (ACCSQ). TMHS bertugas menyusun peraturan dan standar obat tradisional serta suplemen makanan yang berlaku bagi semua negara ASEAN.
Untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif dari perkembangan lingkungan eksternal seperti perdagangan bebas multi-lateral dan perkembangan faktor internal terhadap kesehatan masyarakat dan industri nasional, Departemen Kesehatan menerbitkan Kebijakan Obat Tradisional Nasional (Kotranas) tahun 2007 dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 381/Menkes/SK/III/2007 tanggal 27 Maret 2007. Kotranas mempunyai tujuan :
- Mendorong pemanfaatan sumber daya alam dan ramuan tradisional secara berkelanjutan untuk digunakan sebagai obat tradisional dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan;
- Menjamin pengelolaan potensi alam Indonesia secara lintas sektor agar mempunyai daya saing tinggi sebagai sumber ekonomi masyarakat dan devisa negara yang berkelanjutan.
- Tersedianya OT yang terjamin mutu, khasiat dan keamanannya, teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas, baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam pelayanan kesehatan formal.
- Menjadikan OT sebagai komoditi unggul yang memberikan multi manfaat yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, memberikan peluang kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan.
Untuk mencapai tujuan tersebut ditetapkan beberapa langkah kebijakan antara lain peningkatan produksi, mutu dan daya saing komoditi tumbuhan obat Indonesia serta penyusunan Farmakope Obat Tradisional Indonesia. Produksi komoditi tumbuhan obat Indonesia harus memenuhi persyaratan cara budidaya dan pengolahan pasca panen yang baik sehingga simplisia yang dihasilkan dapat memenuhi standar yang ditetapkan.
Sebagai pelaksanaan dari langkah kebijakan tersebut, pada tahun 2008 Departemen Kesehatan bersama BPOM serta pakar dari perguruan tinggi dan Lembaga Penelitian menyusun naskah Farmakope Obat Tradisional Indonesia yang merupakan buku standar simplisia dan ekstrak tumbuhan obat. Dalam proses pembahasan yang intensif di sidang pleno, disepakati nama buku diubah terakhir menjadi Farmakope Herbal Indonesia (FHI).
Dasar pertimbangan rapat pleno sampai pada kesepakatan menggunakan nama Farmakope Herbal Indonesia karena istilah ”obat herbal” sudah lazim digunakan secara global yang mencakup tidak hanya bahan dan produk berbasis pembuktian empiris tetapi termasuk bahan hasil penelitian ilmiah. Beberapa negara lain juga menggunakan istilah Herbal Pharmacopoeia antara lain British Herbal Pharmacopoeia, USA Herbal Pharmacopoeia, Indian Herbal Pharmacopoeia, The Korean Herbal Pharmacopoeia. Pengertian obat herbal (herbal medicine) secara eksplisit disebutkan oleh WHO-WIPRO mencakup bahan atau ramuan bahan dari tumbuhan, hewan dan mineral. Sampai saat ini FHI memuat bahan dari tumbuhan saja.
Farmakope Herbal Indonesia Edisi I merupakan farmakope nasional yang diterbitkan untuk pertama kali pada tahun 2009 dengan SK pemberlakuan Menteri Kesehatan RI Nomor 261/Menkes/SK/IV/2009 tanggal 8 April 2009. Dalam rangka menyusun FHI edisi I telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 374/Menkes/SK/IV/2008 tentang Panitia Farmakope Obat Tradisional Indonesia dan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HR.00.DJ.III.272.1 tentang Panitia Pelaksana Penyusunan Farmakope Obat Tradisional Indonesia dengan susunan sebagai berikut: Penanggung jawab: Menteri Kesehatan RI; Ketua: Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; Wakil Ketua I: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; Wakil Ketua II: Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; Anggota: Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, Direktut Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Kepala Badan Litbang Kesehatan, Kepala Badan Standardisasi Nasional, Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM, Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Agroindustri dari Bioteknologi, Staf Ahli Menristek Bidang Pangan dan Kesehatan, Ketua GP Jamu; Sekretaris I: Direktur Bina Penggunaan Obat Rasional (DEPKES); Sekretaris II: Direktur Standarisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplementer (BPOM).
Seksi-seksi dan Sekretaris Panitia Pengarah:
1. Seksi I: Tata Nama, Farmasi, Umum dan Perundang-undang Ketua: Drs. Ruslan Aspan, Apt., MM. (BPOM); Wakil Ketua: Drs. Ketut Ritiasa, Apt (BPOM); Anggota: Prof.Dr.Supriyatna (Unpad), Prof. DR. Amri Bachtiar (Unand), Dr. Eko Baroto Waluyo (Bogorensis), Dra Nurhayati, Apt (Un. Pancasila), Ir. Yuli Widiastuti MP (B2P2TO-OT).
2. Seksi II: Biologi / Farmakognosi Ketua: Prof. Dr. Asep Gana Suganda (ITB); Wakil Ketua: Prof. Dr. Ernawati Sinaga, Apt, MS (Unas); Anggota: Prof. Dr. Adek Zamrud Adnan (Unand), DR. L. Broto S Kardono (LIPI), Dr. Slamet Ibrahim (ITB), Drs. Amril Djalil, Msi (UI), Drs.Moelyono MW., Apt., MSi (Unpad).
3. Seksi III: Fitokimia /Kimia Bahan Alam Ketua: Prof. Dr. Suwijiyo Pramono, Apt., DEA (UGM); Wakil Ketua: Dr. Berna Ilyas, Apt (UI); Anggota: Prof. Dr. Dayar Arbain, Apt (Unand), Dr. Pandapotan Nasution, Apt (USU), Dr. Sherley, Apt (BPOM), Dr. Wahjo Djatmiko, Apt (Unair), Dr. Subagus Wahyuono, Apt (UGM).
4. Seksi IV: Farmakologi/Posologi/Toksikologi/Mikrobiologi Ketua: Prof. Dr. Dr. Hedi Rosmiati Dewoto (FKUI); Wakil Ketua: Dr. Ketut Adnyana (ITB); Anggota: dr. Niniek Soedijani (BPOM), Prof. Dr. Lukman Hakim, Apt (UGM), Prof. Dr. Elfin Yulinah S. (ITB), Prof.Dr. Anas Subarnas (Unpad), dr. Abdullah Achmad, MARS (Binfar), dr. Katrin Basyah, NS (UI).
5. Seksi V: Farmasetika/Teknologi Farmasi Ketua: Prof. Dr. Yeyet Cahyati S. (ITB); Wakil Ketua: Dr. Yoshita Djajadisastra, MSc., Apt. (UI); Anggota: Prof. Dr. Adek Zamrud Adnan, Apt (UNAN), Dr. Rifatul Widjhati, Apt., MSc, (BPPT), Dr. Yudi Padmadisastra, MSc (Unpad), Dr. Atiek Sumiati, Apt., Msi (UI), Dra. Detti Yuliati, Apt, M.Si (Binfar), Drs. Awaluddin Saragih, Apt. M.Si (USU), Drs. Burhanuddin Taebe, M. Si (UNHAS).
Selain itu dibentuk juga Panitia Penyusun Monografi: Ketua: Dr. Sherley, Apt.; Wakil Ketua: Dra. Nani Sukasediati, Apt., MS.; Sekretaris: Dra. Sri Hariyati, Apt, MSc, DR. Tepy Usia, Apt; Anggota: Prof. Dr. Marchaban, DESS (UGM)’ Prof. Dr. Endang Hanani, Apt (UI), Prof.Dr.Wahyono, SU, Apt. (UGM), Dr. Elly Wahyudi, Apt. (Unhas), Dr. M. Syakir (Balitro), Dr. Gemini Alam, Apt. (Unhas), Dra. Sri Indrawaty, Apt., M.Kes., Drs. Siam Subagyo, Apt, MSi., Drs. Arnold Sianipar, Apt, M.Pharm, Dra. Agustin Zaini, Apt, MSi, Drs. Wusmin Tambunan, Apt, Msi, Dra. Drh. Rachmi Setyorini, Dra. Rini Tria, Apt, MSc, Dra. Arnida Roesli, Apt, Drs. Efizal, Apt., MSc, Dra. Dwi Retno Budi Setijanti, MSi, Dra. Herlina Boedhi Setijanti, Apt., Msi, Dra. Lince Yarni, Apt., Msi, Dra. Retno Gitawati, Apt., MS, Dra. Ani Isnawati, Apt, M.Kes, Dra. Lucie Widowati, Apt., Awal P Kusumadewi, S. Si, Apt, Dra. Dettie Yuliati, Apt., MSi, Dra. Fatimah Umar, Apt., MM, Drs. Masrul, Apt, Dra. Nurlaili Isnaini, Apt., MKM, Dra. Dara Amelia, Apt, Dra. Ema Viaza, Apt, Drs. Jendri Bajongga, Apt., Msi. Sekretariat: Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplementer (BPOM).
Selain Panitia, dibentuk juga Dewan Redaksi: Ketua: Drs. Richard Panjaitan, Apt., SKM, DR. Faiq Bahfen, SH, LLM.; Wakil Ketua: Dra. Meinarwati, Apt, M. Kes., Drs. T. Bandar Johan Hamid, Apt., M. Pharm, Sekretaris: Drs. H. Purwadi, Apt., MM., ME., Drs. Rahbudi Helmi, Apt, M. Kes; Anggota: Dra. Nani Sukasediati, Apt., MS, Drs. Ketut Ritiasa, Apt, Indah Yuning Prapti, SKM, M.Kes, Drs. Abdul Muchid, Apt, Drs. Bambang Mursito, Apt., MSi., Dra. Mardiaty, Apt, Drs. L Satmoko Wicaksono, MINA, Dra. Martuti, Apt (Balitbangkes), Prof. DR. Agus Purwadiyanto, Sp.F.,SH; Sekretariat: Dra. Fatimah Umah, Apt, Tyaswening, SH., NEVI, Arsil Rusli, SH.MH, Rosnazar Rosman, SH., MET, Indah Susanti, S.Si., Apt, Rohayati Rahafat, S.Si., Apt, Erie Gusnellyanti, Ssi., Apt, Ema Rahmadhanti, Ssi, James Siahaan, SE, Asep Rahman, Hanum Laelatusyifa, SH, Roy Himawan, SSi. Apt, Anita Amiratih. S. Kom.
Farmakope Herbal Indonesia Edisi I tahun 2009 berisikan ketentuan umum dengan 70 monografi simplisia dan ekstrak. Di samping itu terdapat lampiran-lampiran yang berisikan informasi dan penjelasan metode analisis dan prosedur pengujian yang terdapat di dalam monografi, yang mencakup pengujian dan penetapan secara umum, mikrobiologi, biologi, kimia dan fisika.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 105 “Sediaan Farmasi yang berupa obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditentukan”, Farmakope Herbal Indonesia berperan sebagai acuan mutu bahan baku yang digunakan dalam produksi obat tradisional. Oleh sebab itu, dalam rangka perkembangan ilmu pengetahuan dan industri obat tradisional, maka disusun Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia yang ditetapkan dengan Kepmenkes No.2109/MENKES/SK/X/2011 tentang Pemberlakuan Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia. Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia memuat 60 monografi baru simplisia dan ekstrak. Dalam rangka menyusun Suplemen I FHI telah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.05.111/517/10 tentang Susunan Keanggotaan, Tugas Pokok dan Tanggung Jawab Panitia Pelaksana Penyusunan Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia dengan susunan sebagai berikut: Penanggung jawab: Menteri Kesehatan RI; Ketua I: Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; Ketua II: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; Anggota: Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kepala Badan Litbang Kesehatan, Kepala Badan Standardisasi Nasional, Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM, Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi, Staf Ahli Menristek Bidang Pangan dan Kesehatan, Ketua GP Jamu; Sekretaris: Direktur Bina Penggunaan Obat Rasional (Kemenkes), Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen (BPOM).
Seksi-seksi dan Sekretariat Panitia Pengarah:
1. Seksi I: Tata Nama, Farmasi, Umum dan Perundang-undangan Ketua: Drs. Ruslan Aspan, Apt., MM (BPOM); Wakil Ketua/Sekretaris: Drs. Ketut Ritiasa, Apt. (BPOM); Anggota: Prof Dr. Supriyatna, Apt (Unpad), Prof. Dr. Anu-i Bakhtiar, MS. DESS, Apt (Unand), Dr. Eko Baroto Waluyo (Bogoriensis), Dra. Nurhayati, Apt. (Univ. Pancasila), Ir. Yuli Widiastuti MP (B2P2TO-OT), Prof. Dr. Dachriyanus, Apt (Unand).
2. Seksi II: Biologi Farmakognosi Ketua: Prof. Dr. Asep Gana Suganda, MSi, Apt (ITB); Wakil Ketua/Sekretaris: Prof. Dr. Emawati Sinaga, Apt, MS (Unas); Anggota: Dr. Elly Wahyudin, Apt. (Unhas), Dr. L. Broto S Kardono (LIPI), Prof. Dr. Slamet Ibrahim, MSi, Apt (ITB), Drs.Amril Djalil, MSi, Apt (UI), Drs. Djoko Santoso, MSi (UGM), Dr. Komar Ruslan, MSi, Apt (ITB)
3. Seksi III: Fitokimia/Kimia Bahan Alam Ketua: Prof. Dr. Suwijiyo Pramono, Apt., DEA (UGM); Wakil Ketua/Sekretaris: Dr. Berna Elya, MSi, Apt. (UI); Anggota: Prof Dr. Dayar Arbain, Apt. (Unand), Dr. Pandapotan Nasution, Apt. (USU), Dr. Sherley, Apt. (BPOM), Dr.Moelyono MW, MS, Apt. (Unpad), Dr. Subagus Wahyuono, Apt. (UGM), Dr. Elfahmi, MSi, Apt (ITB), Dr. Bambang Prayogo (Unair).
4. Seksi IV: Farmakologi/Posologi/Toksikologi/Mikrobiologi Ketua: Prof. Dr. dr. Hedi Rosmiati Dewoto, SpFK (FKUI); Wakil Ketua/Sekretaris: Dr. Ketut Adnyana, MSi, Apt (ITB); Anggota: 1. Prof Dr. Lukman Hakim, Apt. (UGM), Prof. Dr. Elias Yulinah S, MSi, Apt (ITB), Prof Dr. Anas Subarnas, MSc, Apt (Unpad), dr. Abdullah Achmad, MARS, Dr. Katrin Basyah, MS (UI), dr. Zorni Fadia (Binfar).
5. Seksi V: Farmasertika/Teknologi Farmasi Ketua: Prof. Dr. Yeyet Cahyati S, MSi, Apt (ITB); Wakil Ketua/Sekretaris: Dr. Yoshita Djajadisastra, MSc., Apt. (UI); Anggota: Prof.Dr.Adek Zamrud Adnan, MS, Apt. (Unand), Dr. Rifatul Widjhati, Apt., MSc. (BPPT), Dr.Yudi Padmadisastra, MSc, Apt. (Unpad), Dr. Atiek Sumiati, Apt., MSi. (UI), Dra. R. Dettie Yuliati, Apt., MSi (Binfar), Drs. Burhanuddin Taebe, MSi (Unhas), Drs. Awaluddin Saragih, MSi (USU).
6. Sekretariat Direktorat Bina Penggunaan Obat Rasional (Kemenkes)
Selain itu dibentuk juga Panitia Penyusun Monografi: Ketua: Drs. Harry Wahyu, Apt.; Wakil Ketua: Dra. Nasirah Bahaudin, Apt., MM.; Sekretaris: Dra. Sri Hariyati, Apt., MSc.; Anggota: Prof Dr. Suwijiyo Pramono, Apt., DEA (UGM), Prof Dr. Asep Gana Suganda, MSi, Apt (ITB), Prof. Dr. Amri Bakhtiar, MS. DESS, Apt (Unand), Drs. Djoko Santoso, MSi (UGM), Dr. Elfahmi, MSi, Apt (ITB), Dr. Bambang Prayogo (Unair), Drh. Rachmi Setyorini, MKM. (BPOM), Dra. Rini Tria S., Apt, MSc. (BPOM), Liza Fetrisiani, S.Si, Apt (Binfar), Rohayati Rahafat, S.Si, Apt (Binfar), Dita Novianti, S.Si, Apt, MM (Binfar), Dra. Ardiyani, Apt, M.Si (Binfar); Sekretariat: Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen (BPOM).
Selain Panitia Penyusun dibentuk juga Dewan Redaksi: Ketua: Drs. Richard Panjaitan, Apt., SKM; Wakil Ketua: Drs. Janahar Murad, Apt.; Sekretaris: Drs. H. Purwadi, Apt., MM., ME.,; Anggota: Dra. Nani Sukasediati, Apt., MS, Drs. Syahrial Taher, Apt., Drs. Ketut Ritiasa, Apt., Dra Ema Viaza, Apt, Pulan Widyanati, S.Si, Apt, Mia Permawati, S.Farm, Apt, Apriandi, S.Farm, Apt, Nofiyanti, Anwar Wahyudi,S.E.
Dalam penyusunan Suplemen II FHI edisi I, susunan keanggotaan panitia disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1756/MENKES/SK/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011 dengan susunan sebagai berikut: Penanggung jawab: Menteri Kesehatan RI; Ketua: Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; Wakil Ketua I: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; Anggota: Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kepala Badan Litbang Kesehatan, Kepala Badan Standardisasi Nasional, Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM, Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi, Staf Ahli Menristek Bidang Pangan dan Kesehatan, Ketua GP Jamu; Sekretaris: Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian (KEMENKES), Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplementer (BPOM), Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (KEMENKES).
Seksi-seksi dan Sekretariat Panitia Pengarah:
1. Seksi I: Tata Nama, Farmasi, Umum dan Perundang-undangan Ketua: Drs. Ruslan Aspan, Apt., MM (BPOM); Wakil Ketua/ Sekretaris: Drs. Ketut Ritiasa, Apt. (BPOM); Anggota: Prof. Dr. Supriyatna (UNPAD), Prof. Dr Amri Bachtiar (UNAND), Dr. Eko Baroto Waluyo (Bogoriensis), Dra. Nurhayati, Apt. (Universitas Pancasila), Dra. Yuli Widiastuti MP (B2P2TO-OT), Prof. Dr. Dachriyanus (UNAND).
2. Seksi II: Biologi/Farmakognosi Ketua: Prof. Dr. Asep Gana Suganda (ITB); Wakil Ketua/Sekretaris: Prof. Dr. Ernawati Sinaga, Apt, MS (UNAS); Anggota: Dr. Elly Wahyudin, Apt. (UNHAS), Dr. L. Broto S Kardono (UPI), Dr. Slamet Ibrahim (ITB), Drs. Amril Djalil, M.Si (UT), Dr. Moelyono MW., M.S., Apt. (UNPAD), Dr. Komar Ruslan (ITB), Dr. Djoko Santoso, M.Si (UGM).
3. Seksi III: Fitokimia / Kimia Bahan Alam Ketua: Prof Dr. Suwijiyo Pramono, Apt., DEA (UGM); Wakil Ketua/Sekretaris: Dr. Berna Ilyas, Apt. (UI); Anggota: Prof. Dr. Dayar Arbain, Apt. (UNAND), Dr. Pandapotan Nasution, Apt. (USU), Dr. Sherley, Apt. (BPOM), Dr. Subagus Wahyuono, Apt. (UGM), Dr. Elfahmi (ITB), Dr. Bambang Prayogo (UNAIR).
4. Seksi IV: Farmakologi /Posologi /Toksikologi/Mikrobiologi Ketua: Prof. Dr. dr. Hedi Rosmiati Dewoto, SpFK (FKUI); Wakil Ketua/Sekretaris: Dr. Ketut Adnyana (ITB); Anggota: Prof. Dr. Lukman Hakim, Apt. (UGM); Prof. Dr. Elias Yulinah S. (ITB); Prof. Dr. Anas Subarnas (UNPAD), Dr. Katrin Basyah, MS (UI), Dra. Nur Ratih Purnama, Apt., M.Si, Drs. Riza Sultoni, Apt., MM.
5. Seksi V: Farmasetika/Teknologi Farmasi Ketua: Prof. Dr. Yeyet Cahyati S. (ITB); Wakil Ketua/Sekretaris: Dr. Yoshita Djajadisastra, MSc., Apt. (UI); Anggota: Prof. Dr. Adek Zamrud Adnan, Apt. (UNAND), Dr. Rifatul Widjhati, Apt., MSc. (BPPT), Prof. Dr. Yudi Padmadisastra, MSc. (UNPAD), Dr. Atiek Sumiati, Apt., M.Si (UI), Dra. R. Dettie Yuliati, Apt., M. Si (BINFAR), Drs. Burhanuddin Taebe, M.Si (UNHAS), Drs. Awaluddin Saragih, M. Si (USU).
6. Sekretariat Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian (KEMENKES).
Selain itu juga disusun Panitia Penyusun Monografi: Ketua: Drs. T Bandar J Hamid, Apt., M.Pharm; Wakil Ketua: Drs. Hary Wahyu T, Apt.; Sekretaris: Dra. Sri Hariyati, Apt., M.Sc, Dra. R. Dettie Yuliati, Apt., M.Si; Anggota: Prof. Dr. Marchaban, DESS, Apt. (UGM), Prof. Dr. Wahyono, SU, Apt. (UGM), Dr. Nurlaili Barmawie (Balitro), Dr. Gemini Alam, Apt. (UNHAS), Drs. Siam Subagyo, Apt., MSi., Drs. Arnold Sianipar, Apt., M.Pharm., Dr. Sherley, Apt., Dr. Tepy Usia, Apt., Drh. Sukirno, Drs. Bambang Dwiyatmoko, Apt., M.Biomed, Dra. Hermini Tetrasari, Apt., M.Kes., Drh. Rachmi Setyorini, MKM, Dra. Rini Tria Suprantini, Apt., M.Sc, Pulan Widyanati, S. Si, Apt., Dewi Kurniasari, S.F, Apt., Mia Permawati, S. Farm, Apt., Rohayati Rahafat, S. Si, Apt., Ikka Tjahyaningrum, S. Si., Apt., Drs. Elon Sirait, Apt, M.ScPH, Liza Fetrisiani, S. Si, Apt, Dita Novianti, S. Si, Apt., MM, Isnaeni Diniarti, S.Farm, Apt., Muhammad Zulfikar Biruni, S.Farm, Apt., Ari Ariefah Hidayati, S.Farm, Apt., Diara Oktania, S.Farm, Ike Susanti, S.Farm, Paryono, SAP, Damaris Parrangan, Nofiyanti; Sekretariat: Direktorat Standarisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplementer (BPOM).
Dibentuk pula Dewan Redaksi dengan susunan: Ketua: Drs. Richard Panjaitan, Apt., SKM; Wakil Ketua: Drs. T. Bandar Johan Hamid, Apt., M. Pharm.; Sekretaris: Dra. R Dettie Yuliati, Apt, M.Si, Rohayati Rahafat, SSi., Apt; Anggota: Dra. Nani Sukasediati, Apt., MS, Drs. Ketut Ritiasa, Apt., Drs. Janahar Murad, Apt., Drs. Syahrial Taher, Apt., Drs. Ketut Kertawijaya, Apt.
Suplemen II Farmakope Herbal Indonesia yang ditetapkan dengan Kepmenkes Nomor 2345/MENKES/SK/XI/2011 tentang Pemberlakuan Suplemen II Farmakope Herbal Indonesia memuat 41 monografi baru simplisia dan ekstrak.
Dalam rangkaian penambahan jumlah tumbuhan obat yang digunakan sebagai bahan baku obat tradisional, maka selanjutnya disusun Suplemen III Farmakope Herbal Indonesia yang ditetapkan dengan Kepmenkes No. 683/MENKES/SF/XII/2013 tentang Pemberlakuan Suplemen III Farmakope Herbal Indonesia Edisi I. Dalam rangka menyusun Suplemen III FHI telah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 255/MENKES/SK/VII/2013 tentang Tim Penyusun Suplemen III Farmakope Herbal Indonesia Edisi I dengan susunan sebagai berikut: Tim Pengarah Penanggung jawab: Menteri Kesehatan; Penasehat: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Ketua: Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; Wakil Ketua I: Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen; Sekretaris: Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian (Ditjen Binfar dan Alkes Kemenkes), Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplementer (BPOM); Tim Ahli: Prof. Dr. Suwidjiyo Pramono, DEA, Apt. (UGM), Prof. Dr. Asep Gana Suganda (ITB), Prof. Dr. Amri Bakhtiar, MS, DESS, Apt (UNAND), Dr. Bambang Prayogo (UNAIR), Dr. Elfahmi (ITB), Djoko Santoso, S.Si., M.Si. (UGM); Tim Pelaksana: Dra. R. Dettie Yuliati, Apt., M.Si., Dra. Nur Ratih Purnama, Apt., M.Si., Drh. Rachmi Setyorini, MKM, Dita Novianti, S.A., S.Si., Apt., MM, Dra. Nadirah Rahim, Apt., M.Kes., Dra. Arnida Roesli, Apt., Dra. Rini Tria Suprantini, Apt., M.Sc., Elfin Novia S., S.Si., Apt., Liza Fetrisiani, S.Si., Apt., Ikka Tjahyaningrum, S.Si., Apt., Dina Sintia Pamela, M.Farm., Apt., Dewi Kurniasari, S.F., Mia Permawati, S.Farm., Apt., Eka Tristy Dian P., S.Far., Apt., Ari Ariefah Hidayati, S.Farm, Apt., Isnaeni Diniarti, S.Farm, Apt., Rita Alita Mardani, Nofiyanti, Damaris Parrangan.
Selain itu dibentuk Dewan Redaksi dengan susunan sebagai berikut: Ketua: Drs. Richard Panjaitan, Apt., SKM; Sekretaris: Drs. Elon Sirait, Apt, M.ScPH; Anggota: Dra. Nani Sukasediati, Apt., MS, Drs. Ketut Ritiasa, Apt., Drs. Janahar Murad, Apt., Drs. Syahrial Taher, Apt.
Suplemen III Farmakope Herbal Indonesia memuat 41 monografi baru simplisia dan ekstrak.
Farmakope Herbal Indonesia Edisi I yang telah dilengkapi dengan Suplemen I, Suplemen II dan Suplemen III perlu direvisi untuk disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian. Dalam rangka penyusunan Farmakope Herbal Indonesia Edisi II ditetapkan Tim Penyusun Farmakope Herbal Indonesia Edisi II oleh Menteri Kesehatan RI dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/632/2016, dengan susunan sebagai berikut: Tim Pengarah Penanggung jawab: Menteri Kesehatan; Pengarah: Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; Ketua: Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian; Sekretaris: Kasubdit Obat Tradisional dan Kosmetika; Tim Ahli: Prof. Dr. Suwidjiyo Pramono, DEA, Apt. (UGM), Prof. Dr. Asep Gana Suganda (ITB), Prof. Dr. Amri Bakhtiar, MS, DESS, Apt (UNAND), Dr. Elfahmi (ITB), Djoko Santoso, S.Si., M.Si. (UGM); Tim Peneliti: Drs. Awaluddin Saragih, Apt, M.Si (USU), Prof. Dr. Deddi Prima Putra, Apt. (UNAND), Prof. Dr. Dayar Arbain, Apt. (UNAND), Dr. Friardi, Apt. (UNAND), Nova Syafni, M.Farm, Apt (UNAND), Prof. Dr. Sukrasno (ITB), Prof. Dr. Komar Ruslan Wirasutisna (ITB), Dr. Irda Fidrianny (ITB), Dr. Muhamad Insanu (ITB), Dr. Erna Prawita, M. Farm, Apt. (UGM), Dr. rer.nat. Nanang Fachruddin, M.Si., Apt. (UGM), Indah Purwantini, M.Si., Apt. (UGM), Andayana Puspitasari, M.Si. Apt. (UGM), Prof. Dr. Sukardiman, MS, Apt (UNAIR), dan Subehan, M.Pharm.Sc, PhD, Apt (UNHAS); Tim Pelaksana: Dra. R. Dettie Yuliati, Apt., M.Si., Dra. Nur Ratih Purnama, Apt., M.Si., Dina Sintia Pamela, M.Farm., Apt., Dra. Rostilawati Rahim, Apt, M.Si., Wenny Indriasari, S.Si, Apt, M.Si., Dita Andriani, S.Farm, Apt., Ike Susanty, S.Farm, Nofiyanti, Damaris Parrangan, Whisda Mustika W, S.Farm, Apt, Alrico Adi Yulistyono, S.Farm, Apt. dan Arbiansyah Priyastama, S.Farm, Apt.
Selain itu dibentuk Tim Evaluasi dengan susunan sebagai berikut: Ketua: Drs. Richard Panjaitan, Apt., SKM; Anggota: Dra. Nani Sukasediati, Apt., MS, Drs. Janahar Murad, Apt., Drs. Syahrial Taher, Apt., dan Drs. Siam Subagyo, Apt, MS.
Penyusunan Farmakope Herbal Indonesia Edisi II juga melibatkan kontributor yaitu Dra. Augustine Zaini, Apt, M.Si dan Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplementer, Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Farmakope Herbal Indonesia Edisi II ditetapkan sebagai standar mutu bahan baku obat tradisional di Indonesia oleh Menteri Kesehatan RI melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/655/2017 tentang Pemberlakuan Farmakope Herbal Indonesia Edisi II.
Dalam rangka penambahan jumlah tumbuhan obat yang digunakan sebagai bahan baku obat tradisional, maka disusun Suplemen I FHI edisi II yang ditetapkan dengan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1452/2022 tentang Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia Edisi II yang memuat 110 monografi baru simplisia dan ekstrak. Penyusunan Suplemen I FHI edisi II dilakukan oleh Tim Penyusun Suplemen I Farmakope Herbal Indonesia Edisi II yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/144/2019, dengan susunan sebagai berikut: Penasehat: Menteri Kesehatan; Pengarah: Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan; Tim Ahli: Prof. Dr. Suwidjiyo Pramono, DEA, Apt. (UGM), Prof. Dr. Asep Gana Suganda (ITB), Prof. Dr. Amri Bakhtiar, MS, DESS, Apt (UNAND), Dr. Elfahmi (ITB), Dr. Djoko Santoso, S.Si., M.Si. (UGM); Tim Peneliti: Drs. Awaluddin Saragih, Apt, M.Si (USU), Dr. Panal Sitorus, M.Si., Apt (USU), Prof. Dr. Deddi Prima Putra, Apt. (UNAND), Prof. Dr. Dayar Arbain, Apt. (UNAND), Dr. Friardi, Apt. (UNAND), Prof. Dr. Sukrasno (ITB), Prof. Dr. Komar Ruslan Wirasutisna (ITB), Dr. Irda Fidrianny (ITB), Dr. Muhamad Insanu (ITB), Dr. Rika Hartati, M.Si (ITB), Dr. rer.nat. Nanang Fakhrudin, M.Si., Apt. (UGM), Dr. Andayana Puspitasari, M.Si. Apt. (UGM), Prof. Dr. Sukardiman, MS, Apt (UNAIR), dan Subehan, M.Pharm.Sc, PhD, Apt (UNHAS), Prof. Dr. Gemini Alam, M.Si., Apt (UNHAS), Dr. Rachmawati Syukur, M.Si., Apt (UNHAS), Dra. Rosany Tayeb, M.Si., Apt (UNHAS), Ismail, S.Si., M.Si., Apt (UNHAS), Prof. Berna Elya, M.Si., Apt (UI), Arikadia Noviani, M.Farm., Apt. (UI), Ami Tjitraresmi, M.Si., Apt (UNPAD), Dr. Yoppi Iskandar, M.Si., Apt (UNPAD), Ferry Ferdiansyah Sofyan, M.Si., Apt (UNPAD), Zelika Mega Ramadhania, M.Si., Apt (UNPAD); Tim Pelaksana: Ketua: Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian; Sekretaris: Kasubdit Obat Tradisional dan Kosmetika; Anggota: Rengganis Pranandari, S.Farm., Apt., M.Farm, Dra. Rostilawati Rahim, Apt, M.Si, Dita Andriani, S.Farm, Apt, Tian Nugraheni, S.Farm, Apt, Ike Susanty, S.Farm, Apt, Nofiyanti, Yulia Yuliati Barkah, SH, Whisda Mustika W, S.Farm, Apt, Ahmad Hariri, S.Far, Apt, Alrico Adi Yulistyono, S.Farm, Apt, Arbiansyah Priyastama, S.Farm, Apt, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetika (BPOM).
Selain itu dibentuk Tim Evaluasi dengan susunan sebagai berikut: Ketua: Drs. Richard Panjaitan, Apt., SKM; Anggota: Dra. Nani Sukasediati, Apt., MS, Drs. Janahar Murad, Apt., Drs. Siam Subagyo, Apt., MS, dan Dra. Augustine Zaini, Apt., M.Si.
Penyusunan Suplemen I FHI edisi II juga melibatkan kontributor yaitu Drs. Wusmin Tambunan, Apt., M.Si.